"Dalam konteks pemberitaan oleh Dewan Pers dianggap tidak berimbang. Oleh karena itu, diberikan hak jawab. Dari pemberitaan Metro TV itu di Prime Time News juga dibuat dalam metrotvnews.com dalam bentuk online," katanya.
Razman menambahkan, keduanya telah memuat hak jawab dari Setya Novanto melalui kuasa hukumnya.
"Tetapi untuk unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang akhirnya Pak Novanto terjustifikasi bersalah secara opini publik maka Beliau ingin pembuktian (di Bareskrim)," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )