“Jadi jangan sendiri-sendiri. Dalam era yang sudah mengglobal seperti MEA sekarang pun, kita harus membangun sinergi,” sebutnya.
Ia menambahkan, Menteri BUMN memiliki kewenangan terhadap seluruh BUMN di Tanah Air. Dengan demikian, jika terdapat BUMN yang tidak memenuhi aturan, misal tidak mematuhi regulasi yang sudah dikeluarkan Menteri ESDM, menteri tersebut bisa mencopot direksi terkait.
“Menteri BUMN kan punya kuasa. Dia bisa menarik dan mencopot direksi. You tidak menguikuti pembenahan, ya sudah, you mundur saja. Susah-susah amat,” cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Gas Industri Kadin Indonesia, Achmad Widjaja mengatakan, sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015, kebijakan mengenai open access tersebut seharusnya bersifat wajib. Dengan demikian, semua tergantung pemerintah agar implementasi berjalan baik.
“Tergantung pemerintah untuk bersikap tegas. Kalau tidak tegas, ya susah. Semua memang harus dikembalikan pada ketegasan pemerintah. Mau kemana arahnya,” ujar Achmad.
(Rizka Diputra)