"Itu (penyalahgunaan wewenang) kan tidak diatur dalam UU atau melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Itu yang diawasi," katanya.
Hanafi menuturkan, Timwas Intelijen nantinya mengadakan rapat rutin dan membahas kinerja lembaga intelijen. Selain bisa memanggil lembaga yang diawasi, Timwas juga bisa memanggil para pakar terkait masalah yang ada.
"Semua rahasia negara akan dijaga sesuai sumpah dan (rapat) tertutup," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.