JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi turut mendapat jatah saham Bank Mandiri dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan dirinya.
Hal itu mengemuka saat Nazaruddin bertanya mengenai penerimaan saham Mandiri yang didapat Achsanul serta Fraksi Demokrat kepada mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo.
"Yang saham Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Kosasih dapat, Fraksi Demokrat dapat, kan tanpa ada nyetor uang?," ujar Nazar ke Harry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Mendapat pertanyaan itu, Harry menyebut memang ada saham untuk Achsanul merujuk dokumen internal pihaknya. Namun, dia tak mengetahui berapa nilai saham tersebut. Harry juga membantah kalau itu disebut jatah tetapi merupakan alokasi.
"Saya tahu dari dokumen internal bahwa Pak Achsanul mendapatkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menangani alokasi ke Pak Achsanul. Tapi apakah itu yang bapak maksud bagi-bagi, saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar alokasi," tutur Harry.
Achsanul diketahui sebelum menjadi Wakil Ketua BPK merupakan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat. Dia merupakan Anggota DPR periode 2009-2014.
Lebih lanjut, Harry membeberkan dalam pengalokasian saham Mandiri itu, Nazar juga memperoleh saham sebesar Rp50 miliar. Penerimaan itu, lanjut Harry dikasih karena sudah ada jaminan dari Nazar terkait pembelian saham Garuda Indonesia.
"Sehingga untuk pembelian saham Mandiri tidak perlu setor uang dulu, karena sudah ada uang saham Garuda," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Harry nomor 33.
"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Kosasih dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Kosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini gimana?," tanya Hakim Ibnu.
"Itu alokasi saham kepada Nazar, iya Rp50 miliar, tapi Achsanul saya lupa," jawab Harry.
Dalam surat dakwaannya, Nazaruddin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham. Pembelian itu berupa Rp300 miliar saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas dan Rp50 miliar saham Bank Mandiri.
(Muhammad Saifullah )