Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Larang Perusahaan Farmasi Sponsori Obat Langsung ke Dokter

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2016 |17:34 WIB
KPK Larang Perusahaan Farmasi Sponsori Obat Langsung ke Dokter
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

"Harus dilaporkan dan ditetapkan KPK apakah milik negara atau dokter yang bersangkutan," jelas Pahala.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenkes, Purwadi menjanjikan kementerian yang dipimpin Nila F Moeloek itu segera membuat aturan baku terkait penyaluran sponsorship dari perusahaan farmasi ke RS maupun organisasi kedokteran menuju dokter.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi, Daradjatun Sanusi yang menyambut baik dan siap mengikuti aturan baru itu.

"Peran industri farmasi akan mengalah pada pertumbuhan ekonomi dan daya saing, upaya apapun mengarah ke titik ini, industri farmasi masuk industri andalan rencana induk pembangunan nasional, kita bisnis dan punya etik untuk hal ini," pungkas Daradjatun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement