Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Larang Perusahaan Farmasi Sponsori Obat Langsung ke Dokter

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2016 |17:34 WIB
KPK Larang Perusahaan Farmasi Sponsori Obat Langsung ke Dokter
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang setiap perusahaan farmasi memberikan sponsorship kepada dokter secara langsung. Ini karena KPK telah menggolongkannya sebagai tindakan gratifikasi.

Keputusan itu diambil KPK setelah bertemu dengan perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan industri farmasi, serta organisasi profesi kedokteran.

"Perusahaan farmasi tergabung Gabungan Perusahaan Farmasi dan IPMG (International Pharmaceutical Manufacturers Group), dana asosasi besar sepakat tidak memberikan sponsorship kepada individu dokter," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Sebagai tindak lanjutnya, lembaga-lembaga tersebut segera membuat regulasi baru di mana perusahaan farmasi yang ingin memberikan sponsorship harus melewati pihak lain seperti rumah sakit sehingga tak langsung ke pribadi sang dokter.

Sementara bagi dokter swasta, bantuan tawaran disalurkan ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun perhimpunan dokter spesialis. Perhimpunan nantinya yang memilih siapa dokter yang layak mendapatkan tawaran itu.

"Bagi dokter berstatus PNS, bantuan sponsorship diberikan ke institusi rumah sakit. Nantinya, RS yang menentukan dokter mana yang layak mendapatkan sponsorship," ungkap Pahala.

Pengaturan sponsorship ini menurut KPK perlu diatur karena adanya kekhawatiran pemberian dari perusahaan farmasi masuk ke kategori gratifikasi. Hal ini karena sejumlah dokter tak banyak yang tahu bila pemberian sponsorship berupa produk obat ke dokter secara langsung rentan dengan gratifikasi.

"Harus dilaporkan dan ditetapkan KPK apakah milik negara atau dokter yang bersangkutan," jelas Pahala.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenkes, Purwadi menjanjikan kementerian yang dipimpin Nila F Moeloek itu segera membuat aturan baku terkait penyaluran sponsorship dari perusahaan farmasi ke RS maupun organisasi kedokteran menuju dokter.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi, Daradjatun Sanusi yang menyambut baik dan siap mengikuti aturan baru itu.

"Peran industri farmasi akan mengalah pada pertumbuhan ekonomi dan daya saing, upaya apapun mengarah ke titik ini, industri farmasi masuk industri andalan rencana induk pembangunan nasional, kita bisnis dan punya etik untuk hal ini," pungkas Daradjatun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement