Ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan aset yang merugikan negara sebesar Rp135 juta, yaitu mantan bupati setempat, mantan ketua DPRD, dan mantan sekretaris DPRD.
Ia menjelaskan, penggelapan kasus ini karena secara resmi memberikan pinjam pakai kepada mantan Ketua DPRD setempat dan mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu, barang tersebut bukan menjadi milik negara lagi.
"Penghapusan boleh dilakukan kalau sudah dilelang, sedangkan mobil itu belum dilelang," ujar Sugeng.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.