Pada awal dekade 2000, perhatian terhadap tindakan perdagangan manusia meningkat di Inggris. Diduga perempuan-perempuan dan gadis di bawah umur dijual untuk menjadi pelacur di Inggris. Hasilnya, pada 2003 diterbitkan Undang-Undang Kekerasan Seksual.
Pada 2005, sebuah kasus besar atas perdagangan manusia muncul. Sebanyak lima orang asal Albania ditangkap karena menjual gadis Lithuania berusia 16 tahun. Gadis itu dipaksa melayani hingga 10 orang laki-laki hidung belang setiap harinya. Pada 2007, pemerintah Inggris menandatangani Konvensi Dewan Eropa Melawan Perdagangan Manusia usai adanya laporan perdagangan manusia di Inggris asal Thailand, China, Nigeria, Albania, Bulgaria, Belarusia, Moldova, dan Ukraina.
Pada Juli 2008, Inggris melakukan penyelidikan besar-besaran terhadap dugaan perdagangan manusia. Sebanyak 528 orang ditahan tetapi mereka tidak dijatuhi dakwaan. Sebuah studi dari Universitas Metropolitan London pada 2011 menunjukkan enam persen pekerja seks adalah korban penipuan dan pemaksaan.
(Wikanto Arungbudoyo)