Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK, Pemerintah Ancam Tarik Diri

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2016 |15:40 WIB
Revisi UU KPK, Pemerintah Ancam Tarik Diri
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berharap DPR tidak menambah empat poin dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu draf revisi dari DPR. Karenanya, jika ada penambahan poin yang direvisi, pemerintah menyatakan akan menarik diri.

"Pokoknya empat poin. Makanya kita lihat. Yang pasti kalau keluar (menarik diri)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Sekedar informasi, revisi UU KPK tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2016, dan sampai saat ini masih di bahas di dalam Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Sementara, pemerintah setuju jika UU KPK direvisi hanya mengacu pada empat poin, di antaranya dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement