Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK Jangan "Kebiri" Kewenangan KPK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2016 |20:27 WIB
Revisi UU KPK Jangan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin yang akan diusulkan oleh pemerintah dan DPR.

Keempat poin yang hendak dimasukkan ke RUU KPK adalah masalah penyadapan yang selama ini menjadi kekuatan KPK untuk mengungkap kasus korupsi.

“Sangat mengherankan, mengapa masalah penyadapan ini menjadi bagian yang akan dilemahkan, padahal penyadapan merupakan ruh KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata praktisi hukum, C Suhadi, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dia menambakan, dalam penyadapan akan dibentuk suatu lembaga baru yang disebut dewan pengawas (dewas). Tentunya hal ini menjadi aneh karena dengan adanya dewas, kemandirian KPK dalam melakukan penyadapan sangat dibatasi dan sudah tidak independen lagi, karena kekuasaanya dalam hal penyadapan harus mendapat izin terlebih dahulu.

“Kalau dewas itu mempunyai kepentingan dan agenda tertentu maka rencana penyadapan sangat mungkin akan dibocorkan kepada pihak yang akan disadap, dan bahkan mungkin penyadapan akan menjadi barang mahal yang dimiliki KPK untuk boleh menyadap seseorang," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement