Pria bertubuh besar dan berpenampilan layaknya anggota Polri ini ternyata merupakan desersi Polri.
Pelaku mengaku pernah bertugas di Satuan Lalu lintas Polres Gunung Kidul selama enam tahun. Hingga akhirnya dicopot karena mangkir tugas selama sebulan penuh tahun 2009.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten AKP Farial M Ginting menyebutkan pelaku diamankan petugas dari Polsek Kebonarum ketika sedang berkunjung ke rumah korban pada Rabu (24/2/2016) kemarin.
"Petugas juga menyita celana jean hitam dan kaos hitam baru yang dibeli dari hasil uang Rp10 juta itu. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Farial.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.