JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Yulian Paonganan alias Ongen, berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang ditahan di Mabes Polri. Ini dilakukannya karena tidak cukup alasan polisi untuk tetap menahan Ongen.
"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun," tulis Yusril di akun Twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2/2016).
Yusril menunggu jaksa, apakah mau melimpahkan ke pengadilan dengan bukti apa adanya, yang mereka anggap tidak cukup. "Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengn bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," tegas Yusril.
"Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan," sambungnya.
Keanehan polisi yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka mendapat protes dari aktivis sosial, Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika lonte adalah pornografi.
Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Soalnya, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.
“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca.
Anca menambahkan, jika para pakar menyebut hastag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Sekadar diketahui, Paonganan alias Ongen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri karena mem-posting foto Presiden Jokowi bersama Nikita Mirzani dan membubuhkan tagar dengan kata-kata tidak terpuji.
(Fahmi Firdaus )