"Guru itu pekerjaan mulia ya. Kalau bisa kita tempuh dengan cara-cara yang menimpulkan aspek hukum menyikapinya," imbuhnya.
Jika kasus Mashudi dilanjutkan, Andrianto menilai Menteri Yuddy mempertontonkan cara penyelesaian dengan kekuasaan.
"Tidak perlu cara kekuasaaan. Ini kan berkaitan dengan hajat hidup sang guru," tukasnya.
Seperti diketahui, Mashudi dijerat dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 336, dan/atau Pasal 310/311 KUHPidana.
(Awaludin)