Ia justru menuding bahwa Pirooz lah yang selama ini telah memalsukan dokumen terkait kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 lalu. Namun sayangnya, Pirooz sama sekali tak pernah dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama ini.
“Mestinya, pemalsu isi perjanjian itu (Pirooz) dipanggil di persidangan,” keluh Emir.
Ia lantas merasa sangat dirugikan atas perbuatan Pirooz yang menyebabkan dirinya meringkuk di sel tahanan.
“Jadi saya merasa dirugikan. Saya mencari keadilan dan ingin mengungkap kebenaran yang sesungguhnya biar lebih terang-benderang,” tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )