"Bahkan, mungkin juga bisa berimbas ke ekonomi dan pariwisata. Masyarakat luar Yogya dan luar Jawa yang ingin berwisata ke Yogya mungkin bisa jadi mengurungkan niatnya," tuturnya.
Sukamta menambahkan, tindakan menembakkan laser ini juga berpotensi melanggar Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Isi dari aturan itu adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Sebenarnya sepele, tapi tindakan itu sangat berbahaya. Konsentrasi pilot bisa terganggu. Itu tidak boleh terjadi karena melanggar Undang-Undang Penerbangan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.