Sidak itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi dua perda, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Satpol PP, kata dia, bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam menyosialisasikan perda, salah satunya turun langsung ke lapangan agar masyarakat paham.
"Kami masih menemukan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Beberapa warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung ditindak. Kami data dan minta identitasnya," katanya.
Setelah itu, kata Endro, para pelanggar perda yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu diharuskan menjalani sidang tipiring sebagai bentuk ketegasan dalam mengimplementasikan perda.
(sal)
(Muhammad Saifullah )