Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam lapas meski sisa-sisa alat untuk menghisap sabu ditemukan di dalam Lapas.
Menurut Krismono, warga binaan yang positif narkoba akan diserahkan ke BNN dan bakal mendapat sanksi tugas berupa penghapusan hak-hak seperti hak mendapat remisi atau dijenguk
dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, terdapat 1.881 penghuni, dengan jumlah 22 blok. Razia Gabungan dark unsur Polri, BNN dan TNI serta petugas Lapas berjumlah 450 petugas.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.