Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Obat Penenang Bayi Korban Eksploitasi Khusus Orang Depresi

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2016 |20:50 WIB
  Obat Penenang Bayi Korban Eksploitasi Khusus Orang Depresi
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pelaku eksploitasi anak dibawah umur tega mencekoki bayi berumur enam bulan dengan obat Riklona Clonazepam, sejenis obat penenang yang biasa digunakan untuk penderita depresi.

Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik, Kasandra Putranto mengungkapkan, tersebut tergolong obat keras yang digunakan untuk menenangkan syaraf seseorang yang terkena depresi atau memiliki gangguan berpikir.

"Untuk orang-orang yang punya gangguan berpikir, yang terlalu giat berpikir. Jadi orang-orang yang cemas, kebanyakan mikir, orang-orang yang paranoid, dipakainya untuk obat itu," jelas Kasandra di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).

Kasandra menambahkan, obat ini tak bisa sembarang dijual bebas di apotek-apotek maupun toko obat. Bahkan kalangan dokter umum tak boleh memberikan obat ini melalui resep kepada pasiennya.

"Semua obat psikiatri itu termasuk obat keras, ini obat psikiatri, dokter umum aja enggak boleh (mengeluarkan obat ini)," tegas Kasandra.

Kasandra menjelaskan, efek obat penenang ini bila diberikan kepada orang dewasa akan memberikan rasa tenang, bahkan cenderung lemas karena langsung menjangkau ke pusat saraf. Sementara bila diberikan kepada bayi efeknya amatlah berbahaya karena bisa merusak lambung maupun ginjalnya.

"Yang paling cepat itu adalah lambung yang kena, kemudian sarafnya menjadi lambat, bayi itu jadi lemas," jelas Kasandra.

Kata dia, perubahan fisik yang akan terlihat dari bayi itu yakni lemas dan membuatnya tertidur pulas. "Ini tujuan utamanya untuk membuat mereka tidak rewel atau nangis," ucap Kasandra.

Karena tak dijual bebas, Kasandra mencurigai darimana para pelaku mendapatkan obat ini. Ia berharap kepolisian juga mengungkap jaringan peredaran obat ini di pasaran.

"Obat itu dua kategori, generik dan non generik, dua-duanya tidak boleh dijual umum, harus pakai resep dokter. Jadi orang ini dapat dari mana, berarti ada jaringan lain yang harus diungkap polisi," pungkas Kasandra.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement