JAKARTA - Polres Jakarta Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus eksoitasi anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Dua pelaku yang baru saja ditangkap dan ditetapkan tersangka, IR dan MR tega mencekoki seorang bayi yang dibawanya dengan obat penenang.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, IR dan MR saat ditangkap mengaku sebagai pasangan suami istri. Namun, keduanya tak bisa memberikan surat nikah. Mereka juga mengaku memiliki anak berusia enam bulan yang digunakannya untuk mengemis.
"Dari pendataan dan pemeriksaan didapat satu korban bayi enam bulan di mana pada saat praktik di jalan oleh orang yang membawa itu diberi obat penenang supaya dia (bayi) tenang," ujar Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Wahyu menambahkan, saat beroperasi mengemis di jalanan, keduanya membawa bayi yang berinisial Bonbon agar menimbulkan rasa iba bagi orang yang melihatnya. Namun keduanya tega memberikan obat penenang dengan jenis Riklona Clonazepam agar sang bayi tak menangis dan rewel saat dibawa mengemis.