Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KontraS Temukan Pelanggaran Prosedur Penangkapan Siyono

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2016 |15:31 WIB
KontraS Temukan Pelanggaran Prosedur Penangkapan Siyono
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontrasS) mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Detasemen Khusus (Desnsus) 88 Anti Teror Polri terkait tewasnya terduga teroris Siyono yang disebut-sebut sebagai panglima investigasi kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah.

Siyono diketahui tewas dalam perjalanan usai dibekuk Tim Densus 88 dari kampung halamannya, di Dusun Brengkungan, Desa Pogung Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2016 lalu.

Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wiratari menjelaskan, jika anggota Densus 88 tersebut dianggap melakukan pelanggaran prosedural serta dugaan penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Siyono.

"Polri harus mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru di kantornya, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Menurut Satrio, KontraS menemukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Siyono. Di mana saat itu Densus 88 tidak dapat menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan kepada pihak keluarga Siyono. Padahal ini merupakan syarat wajib administrasi untuk melegalkan penangkapan dan penggeledehan yang dilakukan kepolisian.

"Keluarga korban tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun surat penggeledahn yang merupakan syarat administrasi bahwa upaya paksa dilakukan sah secara hukum," jelas Satrio.

Kepolisian, lanjut Satrio juga tak memberikan informasi apapun terhadap keluarga Siyono terkait tujuan Siyono ditangkap. Keluarga hanya dihubungi untuk mengambil jenazah di Jakarta tanpa tahu pula penyebab kematiannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement