"Keluarga hanya diminta tandatangan berkas tanda terima jenazah dan surat-surat lain yang tak diketahui keluarga apa tujuannya," ucap Satrio.
Satrio menyesalkan tindakan maladministrasi tersebut. Meski KontraS mendukung pemberantasan terorisme, namun ia tetap meminta kepolisian terutama Densus 88 yang merupakan kesatuan khusus dibandingkan kesatuan lainnya untuk tetap bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami meminta Mabes Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk segera melakukan tindakan hukum, secara bersamaan saling melengkapi antara mekanisme hukum pidana maupun etik, atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian Siyono," pungkas Satrio.(gun)
(Susi Fatimah)