JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontrasS) mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Detasemen Khusus (Desnsus) 88 Anti Teror Polri terkait tewasnya terduga teroris Siyono yang disebut-sebut sebagai panglima investigasi kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah.
Siyono diketahui tewas dalam perjalanan usai dibekuk Tim Densus 88 dari kampung halamannya, di Dusun Brengkungan, Desa Pogung Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2016 lalu.
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wiratari menjelaskan, jika anggota Densus 88 tersebut dianggap melakukan pelanggaran prosedural serta dugaan penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Siyono.
"Polri harus mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru di kantornya, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Menurut Satrio, KontraS menemukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Siyono. Di mana saat itu Densus 88 tidak dapat menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan kepada pihak keluarga Siyono. Padahal ini merupakan syarat wajib administrasi untuk melegalkan penangkapan dan penggeledehan yang dilakukan kepolisian.
"Keluarga korban tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun surat penggeledahn yang merupakan syarat administrasi bahwa upaya paksa dilakukan sah secara hukum," jelas Satrio.
Kepolisian, lanjut Satrio juga tak memberikan informasi apapun terhadap keluarga Siyono terkait tujuan Siyono ditangkap. Keluarga hanya dihubungi untuk mengambil jenazah di Jakarta tanpa tahu pula penyebab kematiannya.
"Keluarga hanya diminta tandatangan berkas tanda terima jenazah dan surat-surat lain yang tak diketahui keluarga apa tujuannya," ucap Satrio.
Satrio menyesalkan tindakan maladministrasi tersebut. Meski KontraS mendukung pemberantasan terorisme, namun ia tetap meminta kepolisian terutama Densus 88 yang merupakan kesatuan khusus dibandingkan kesatuan lainnya untuk tetap bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami meminta Mabes Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk segera melakukan tindakan hukum, secara bersamaan saling melengkapi antara mekanisme hukum pidana maupun etik, atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian Siyono," pungkas Satrio.(gun)
(Susi Fatimah)