C. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya, Pasar Ikan yang ditempati.
2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rumah susun yang disediakan.
3. Kepada penduduk pengontrak rumah, agar segera mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.
4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/ badan air laut/ saluran/ kali, agar dapat membongkar sendiri bangunan miliknya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.