Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru. Penyidik mengamankan uang ratusan ribu dolar yang diduga diperuntukkan sebagai uang suap.
Pemberitaan mengenai penangkapan terhadap oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta ini terus menunjukkan progress informasi sehingga diminati pembaca Okezone hingga sore ini, Jumat (1/4/2016).
Selain isu soal OTT KPK, beredarnya surat anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra, Rachel Maryam Sayidina yang diduga "memalak" Duta Besar RI di Paris, Perancis, saat berkunjung bersama keluarganya pada 20 Maret-24 Maret 2016 juga ramai menghiasi pemberitaan. Berikut ringkasan kedua berita tersebut.
Transaksi Toilet Oknum Jaksa
Penyidik KPK mengamankan ratusan ribu dolar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dari oknum petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA), Kamis 31 Maret 2016.
Operasi yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur itu berhasil menangkap Dirut PT BA berinisial SWA, Senior Manager PT BA berinisial BPA dan dari pihak swasta berinisial MRD.
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar USD148.835 dari tangan tiga orang tersangka tersebut. Diduga suap tersebut dilakukan untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejati DKI. Mereka ditangkap usai menyerahkan sejumlah uang dari toilet dan menuju ke mobil mereka masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, dugaan praktik suap dari PT Brantas yang menyeret oknum jaksa Kejati DKI itukabarnya terkait pengadaan iklan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh direkturnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo menyebut, kasus tersebut bergulir tahun 2011 silam. Ia mengaku, saat ini kasus penyelidikan tersebut baru diproses sekira setengah bulan yang lalu.
Waluyo menambahkan, pengadaan iklan itu membuat kerugian di bawah Rp10 miliar. Ia pun enggan menyebutkan dimana lapak iklan yang digunakan PT Brantas tersebut.