Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Reklamasi Pulau, KPK Segera "Kuliti" Aguan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 04 April 2016 |14:09 WIB
Kasus Suap Reklamasi Pulau, KPK Segera
Sugianto Kusuma alias Aguan (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Chairman Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan. Pemanggilan ini terkait pengusutan dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta.

"Iya (segera dipanggil). Itu tujuannya dia dicegah," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/4/2016).

Bos pengembang properti itu memang telah dicegah lembaga antirasuah agar tak berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. (Baca juga: Ini Alasan Ahok Dukung Reklamasi Pulau)

Menurut Saut, pihaknya memang tengah mendalami keterlibatan Aguan dalam kasus yang sudah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Ada potensi kaitannya (sehingga diperiksa)," tukas Saut.

Untuk diketahui, dalam pengerjaan reklamasi Teluk Jakarta, anak usaha ASG, yakni PT Kapuk Naga Indah sudah mengantongi izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau itu dari Pemprov DKI. Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi itu.

Sembilan pengembang tersebut adalah PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dan PT Jakarta Propertindo.

Selain Kapuk Naga Indah yang sudah dapat lampu hijau, anak usah APL, Muara Wisesa Samudera pun sudah mendapatkan izin pelaksanaan dari Pemprov DKI. Sementara perusahaan yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.

Seperti diketahui, pada kasus ini Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement