Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Reklamasi, KPK Cekal Dua Orang ke Luar Negeri

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 05 April 2016 |22:12 WIB
Kasus Reklamasi, KPK Cekal Dua Orang ke Luar Negeri
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Dua orang itu, berinisial GP dan BK.

"Atas nama GP, laki-laki, dan BK, perempuan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016) malam.

(Baca juga: Proyek Reklamasi, Lulung: Sanusi Itu Perintah Siapa?)

Menurut Heru, surat tersebut diajukan lembaga antirasuah pada Senin 4 April 2016. Pencekalan terhadap dua nama baru itu dilakukan untuk enam bulan ke depan. Namun, Heru enggan membeberkan identitas lengkap dua orang tersebut.

"Diajukan KPK per tanggal 4 April 2016 untuk enam bulan ke depan," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement