Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prijanto Sebut Ada Manipulasi Aturan dalam Izin Reklamasi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 09 April 2016 |11:12 WIB
Prijanto Sebut Ada Manipulasi Aturan dalam Izin Reklamasi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menilai sengkarut izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran adanya manipulasi peraturan tentang reklamasi. Pasalnya, banyak pihak yang mengeluarkan tafsirnya masing-masing.

"Masalah kewenangan, tadi Pak Chalid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir," kata Prijanto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Prijanto, untuk siapa yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga, tak perlu bingung soal kewenangan tersebut yang menjadi perdebatan saat ini.

"Jadi gak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak," tandasnya.

Seperti diketahui, pemberian izin reklamasi pesisir pantai utara Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan lantaran melewati kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP ini diatur dan ditetapkan, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.

“Secara peraturan yang baru, semestinya Jakarta sudah masuk wilayah strategis di kami,” kata Susi beberapa waktu lalu.

Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.

Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya lengser.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement