JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah kaprah mengenai pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada sejumlah perusahaan lantaran merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kalau Pemprov DKI mengatakan bahwa yang berhak keluarkan izin sesuai dengan Kepres Nomor 52 Tahun 95, itu salah kaprah," kata Chalid dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Senada dengan Chalid, pakar hukum tata negara, Juanda menyebut, bahwa pemberian izin pelaksanaan reklamasi yang sudah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sebagai kekacauan norma hukum.
"Penyelendupan hukum ada benarnya, tapi saya bilang ini kekacauan norma hukum, yang menimbulkan multitafsir," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, seluruh daerah ibu kota menjadi kawasan strategis nasional. Dengan demikian, ada kewenangan pemerintah pusat dalam proyek tersebut.
"Di DKI menafsirkan, soal kewenangan gubernur apa pusat. Jadi persoalan penafsiran, ini kewenangan saya (dari Ahok), itu tidak tepat," tukas dia.