Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarkan Izin Reklamasi, Ahok Dinilai Tabrak Aturan

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |07:39 WIB
Keluarkan Izin Reklamasi, Ahok Dinilai Tabrak Aturan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada sejumlah pengembang menabrak sejumlah aturan.

“Kalau untuk prosedurnya, tidak diperkenankan dalam melakukan reklamasi mengeluarkan izin tanpa peraturan yang mengatur wilayah pesisir itu. Nah, eksekutif kan tidak memiliki peraturan yang mengatur wilayah pesisir dan peruntukan wilayah pesisir,” ujar Tigor saat berbincang dengan Okezone, Rabu (6/4/2016).

(Baca Juga: Pengamat: Kenapa Ahok Ngotot soal Reklamasi?)

Sebelumnya, pada 2014, Ahok telah mengeluarkan surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi kepada empat pengembang, yakni PT Jakarta Propertindo, yang membangun Pulau F; PT Jaladri Kartika Pakci, Pulau I; PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau K; dan PT Muara Wisesa Samudera, Pulau G.

Empat surat yang dikeluarkan Ahok ini merupakan perpanjangan dari surat persetujuan prinsip yang sebelumnya diteken Gubernur Fauzi Bowo pada 2012.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement