Empat izin reklamasi pulau ini kemudian digugat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Menurut kita, dia (Ahok) mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan prosedur, kemudian tidak memperhatikan nasib nelayan dan tidak memperhatikan lingkungan,” ucapnya.
Tigor menjelaskan, proyek reklamasi seharusnya didasarkan pada Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mensyaratkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Reklamasi itu akan membunuh hak-hak nelayan akan pesisir laut. Sebab berdasarkan UU No 27 Tahun 2007, pesisir itu hak fundamental nelayan,” seru Tigor.
Sekadar diketahui, pembahasan raperda Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menyebabkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro terlibat kasus hukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)