Beruntungnya, aksi tersebut cepat direspons korban dan warga yang ada di sekitar lokasi. Karena, setelah tas miliknya dibawa pelaku, korban meneriaki para pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor. Teriakan korban didengar warga yang ada di lokasi dan langsung memburunya. Usaha warga pun berhasil, satu di antara para pelaku ditangkap. Bahkan, barang-barang curian milik korban berhasil diamankan juga.
"Pelaku ditangkap warga dengan tas milik korban. Tidak itu saja, motor yang digunakan pelaku beraksi jenis Honda Beat B-3586-PAI warna hitam juga kami amankan," ujarnya.
Pelaku yang diamankan warga langsung digelandang petugas yang ada di lokasi juga ke Polsek Cikarang Barat. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan anggota unit Reskrim lebih lanjut.
"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena, keterangan saksi, pelaku tak sendiri beraksi melainkan ada para pelaku lainnya yang kabur dengan sepeda motornya," ujar Eko.
Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan tersebut. Adapun akibat perbuatannya, pelaku ini bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )