Abraham mengatakan, hal itu disampaikan langsung oleh Ahok ketika pihak RS Sumber Waras bertemu dengan suami Veronica Tan itu untuk mengonfirmasi pemberitaan terkait Pemprov DKI yang membeli lahan RS Sumber Waras.
"Pada waktu pertemuan tersebut (dengan Ahok), Pak Ahok mengatakan bahwa pada dasarnya dan tidak mungkin perizinan itu diubah karena sampai saat ini DKI masih kekurangan rumah sakit," terangnya.
Abraham mengatakan, saat itu pihak RS Sumber Waras hendak menjual sebagian dari lahannya untuk dilakukan peremajaan. Mengetahui hal tersebut, kemudian Ahok langsung menawarkan agar RS Sumber Waras menjualnya kepada Pemprov DKI.
"Di situlah Pak Ahok bilang, 'Kenapa lahan tersebut enggak dijual saja ke Pemprov DKI tetapi dengan satu syarat dijual dengan harga NJOP?'," tambah Abraham.
Akhirnya lahan tersebut pun dijual kepada Pemprov DKI. Saat itu, selain melakukan pembelian dengan harga NJOP, pihak RS Sumber Waras pun meminta harga beli bangunan senilai Rp25 miliar, namun Pemprov DKI tidak menyetujui hal tersebut.
"Pada 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI. Di dalam akta tersebut, harga tanah sesuai NJOP yang menganut pada PBB tahun 2014, yaitu Rp20.755.000. Kedua, bangunan senilai Rp25 miliar," terangnya lagi.