Akhirnya disetujui, kalau pihak RS Sumber Waras bersedia menjual lahan tersebut dan membatalkan harga pembelian bangunan. Kemudian, Pemprov DKI pun membeli lahan seluas 36.410 meter persegi itu pada akhir 2014. "Jumlah tepatnya Rp 755.689.550.000, kita terima di rekening kita yang di Bank DKI, ditransfer," sebut Abraham.
Lahan yang dijual kepada Pemprov DKI ini merupakan wilayah lahan sayap kiri yang dimiliki RS Sumber Waras. Sedangkan, bagian sayap kanan RS Sumber Waras memiliki luas sekira 3,3 hektare.
Diketahui, dalam sertifikat hak guna bangunan, lahan tersebut atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut Abraham, total lahan seluas 69.888 meter yang terdiri dari dua bidang tanah itu hanya memiliki satu lembar PBB. Namun, Abraham mengaku jika dirinya tidak mengerti terkait hal tersebut karena bukan dirinya yang mengatur.
"Itu yang mengatur dari pemerintah dan kita tidak tahu kenapa jadi satu, itu sudah berjalan sejak 1970, tidak pernah berubah," tukasnya.
(Susi Fatimah)