JAKARTA - Komisi IV DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi pantai teluk Jakarta temasuk reklamasi di wilayah Bekasi dan Tangerang karena masih ada komplikasi aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan pada rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edhy Prabowo yang didampingi para wakilnya yakni Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi, dan Ibu Multazam. Sedangkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar didampingi para pejabat eselon I dan II.
Kesimpulan lainnya adalah, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan investigasi adanya indikasi pelakanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi yang tidak sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, soal reklamasi pantai teluk Jakarta harus mengikuti aturan, harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), harus ada koordinasi di antara tiga provinsi di wilayah tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Menurut Herman, pada rapat kerja tersebut, Menteri LHK berinisiatif mendorong agar reklamasi pantai teluk Jakarta dihentikan sementara guna mengetahui apakah sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku terutama UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ada apakah sudah ada amdalnya.