Selain membayar gaji, Gayus menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200.000.000 dan ganti rugi immateriil Rp7 miliar.
Gugatan dengan nomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel itu rencananya digelar perdana hari ini, namun terpaksa ditunda menjadi pekan depan karena ketidakhadiran dari salah satu pihak tergugat.
"Tadi sudah sidang pertama, tapi ada dari pihak tergugat yang enggak hadir makanya ditunda pekan depan," pungkas Made.
Untuk diketahui, Gayus saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.
(Susi Fatimah)