Saat itulah, dua pelaku membuntuti Siti. Sesampainya di dekat PosPol Pamulang II, Kodel memepet korban. Sementara, Dede yang berperan sebagai eksekutor, langsung menarik tali tas serta memotongnya menggunakan sebilah pisau.
Siti berteriak "jambret, tolong jambret". Mendengar teriakan itu warga langsung ikut mengejar dua pelaku. Ketika terjatuh saat menyerempet angkot, warga langsung menghakiminya.
Kedua pelaku diamankan warga dibawa ke PosPol Pamulang II untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Pamulang.
Petugas mengamankan barang bukti satu buah tas perempuan warna merah, sebilah pisau dan satu unit sepeda motor Fino warna Hijau milik pelaku.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun," tambah AKP Mansuri.
(Fiddy Anggriawan )