Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibunda Meninggal Dunia, Siswi SMU 'Ditiduri' Ayah Kandung

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |00:02 WIB
Ibunda Meninggal Dunia, Siswi SMU 'Ditiduri' Ayah Kandung
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

"Jika korban tidak mau melayani nafsunya, korban diancam akan dipukuli pelaku," sambungnya.

Pengakuan korban, kata Hendri, pertamakali dicabuli oleh pelaku saat ibunya meninggal dunia. Saat pertama kali korban dicabuli, posisi tangan dan kakinya diikat menggunakan tali rapia.

"Sejak pertama kali mencabuli korban, pelaku terus mencabuli korban. Bahkan berapa kali pelaku mencabuli korban, sudah tak terhitung lagi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 tentang Perlindungan Anak, pelaku akan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement