"Jika korban tidak mau melayani nafsunya, korban diancam akan dipukuli pelaku," sambungnya.
Pengakuan korban, kata Hendri, pertamakali dicabuli oleh pelaku saat ibunya meninggal dunia. Saat pertama kali korban dicabuli, posisi tangan dan kakinya diikat menggunakan tali rapia.
"Sejak pertama kali mencabuli korban, pelaku terus mencabuli korban. Bahkan berapa kali pelaku mencabuli korban, sudah tak terhitung lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 tentang Perlindungan Anak, pelaku akan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.