JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Pantauan Okezone saat berkeliling di kawasan reklamasi, khususnya Pulau D, tampak banyak bangunan besar sudah dibangun.
Presiden Direktur Kapuk Naga Indah Nono Sampono dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui masalah belum adanya IMB tersebut.
Atas hal ini, Ahok mengatakan setiap bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi akan dikenakan denda. Ahok tak memilih membongkar bangunan karena tak ingin merusak investasi yang ada.
"Ada pasal yang mengatur, IMB, tidak ada izin itu ada dendanya, nah tapi kalau kamu bangun di hijau, tempat yang tidak sesuai, walau ada IMB, tetap dibongkar, ada IMB pun itu palsu. Jadi ini kita biarkan denda, kalau dibongkarkan investasi rusak," kata Ahok di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Ahok mencontohkan sikap tegasnya terhadap bangunan yang dibangun di kawasan hijau, seperti pembongkaran terhadap bangunan lapangan golf Agung Sedayu Group di Kemayoran, juga bangunan di Fatmawati.
Untuk denda sendiri kata Ahok ada rumus dan aturannya. "Ada rumusnya, aturannya, ada hitungannya, berapa kali dari NJOP, ada semua rumusnya," sebutnya.
Lalu bagaimana dengan pengembang di pulau reklamasi, apakah juga dikenakan denda? "Denda semua, yang di sini semua denda," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.