Ketika ditanyakan apakah regu tembak Brimob sudah ditempatkan di Nusakambangan, Liliek membantah. "Belum ada informasi itu," ucapnya.
Soal jumlah penembak mati, berdasarkan UU nomor2/PNPS/1964 berasal dari Brimob Polri. Jumlahnya satu regu tembak 12 orang, terdiri 1 Bintara, 12 Tamtama, dan 1 Perwira sebagai pemimpin. Regu penembak ini berada di bawah perintah jaksa eksekutor.
Untuk waktu pelaksanaan, memang beredar kabar akan dilaksanakan Mei ini. Namun, jika melihat regulasi UU Nomor 2/PNPS/1964 eksekusi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Seperti pada Pasal 6 ayat (1) regulasi itu, disebutkan 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana akan dilaksanakannya pidana mati ini.
Ini salah satunya dimaksudkan untuk permintaan terakhir dari terpidana mati. Seperti diatur Pasal 6 ayat (2) regulasi itu. "Nanti kalau sudah dua atau tiga hari sebelum pelaksanaan, saya informasikan," tukas Liliek.
(Fiddy Anggriawan )