Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |18:53 WIB
Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Yuyun Diperkosa, RUU Kekerasan Seksual Harus Dikebut)

"Itu bisa dikenakan sanksi hukuman mati, apalagi menjadikan anak sebagai korban seperti narkoba, diperkosa, hingga dibunuh. Ini sudah tiga kali bentuk kejahatan, kalau satu kali saja bisa hukuman mati masa hukuman ini cuma 10 tahun," tegas Hidayat.

Ia meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi kejadian seperti yang menimpa Yuyun. "Ini sangat tidak adil dan membuktikan negara dari kedaruratan dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku," pungkasnya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement