(Baca juga: Yuyun Diperkosa, RUU Kekerasan Seksual Harus Dikebut)
"Itu bisa dikenakan sanksi hukuman mati, apalagi menjadikan anak sebagai korban seperti narkoba, diperkosa, hingga dibunuh. Ini sudah tiga kali bentuk kejahatan, kalau satu kali saja bisa hukuman mati masa hukuman ini cuma 10 tahun," tegas Hidayat.
Ia meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi kejadian seperti yang menimpa Yuyun. "Ini sangat tidak adil dan membuktikan negara dari kedaruratan dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku," pungkasnya.
(Salman Mardira)