Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |18:53 WIB
Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengharapkan adanya perubahan atau revisi undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan. Hal itu jika dibandingkan mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Ia mengatakan, saat ini Indonesia terjadi darurat kejahatan dan kekerasan terhadap anak-anak. Kasus paling anyar adalah pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Bengkulu. Namun, dikeluarkannya perppu tentang hukuman kebiri tak menyelesaikan masalah dalam jangka panjang.

"Perppu tentang pengebirian itu mungkin diperlukan untuk kondisi tertentu, tapi karena ini negara hukum tidak segalanya bisa diselesaikan dengan perppu, harus ada hukum permanen yang memberatkan hukuman kepada penjahat-penjahat sekaligus penguatan materi perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menganggap tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap tujuh dari 12 pelaku yang berhasil ditangkap masih sangat ringan.

Ia menganggap perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan memasukkan pasal hukuman mati bagi para pelaku kejahatan terhadap anak seperti yang terdapat dalam undang-undang terkait narkoba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement