Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa KPK, Ahok Dicecar soal Sanusi dan Bos Podomoro

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2016 |18:36 WIB
Diperiksa KPK, Ahok Dicecar soal Sanusi dan Bos Podomoro
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok yang diperiksa delapan jam ini mengaku dicecar soal peran para tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

"Pokoknya saya diminta untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi dan satu lagi Pak Trinanda," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

(Baca juga: Gerindra Menduga KPK Akan Usut Dana Siluman dari Ahok)

Ketiga tersangka dalam kasus ini diantaranya yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Personal Asisten PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Ahok mengklaim keterangannya itu hanya untuk melengkapi berkas ketiganya lantaran akan segera dinaikan ke tingkat penuntutan.

"Tiga tersangka ini mungkin mau dinaikkan. Jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," tukas dia.

 KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi

Dia yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu enggan membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan dirinya yang perdana ini. Termasuk soal pemberian izin yang sudah dirinya keluarkan kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam mega proyek reklamasi ini.

Seperti diketahui, pemeriksaan perdana Ahok sebagai saksi dalam kasus suap yang sudah menjerat tiga tersangka ini untuk menelisik pemberian izin yang telah dirinya keluarkan hingga pembahasan soal Raperda tentang reklamasi yang berujung suap.

Semenjak Ahok menjabat sebagai Gubernur menggantikan Presiden Joko Widodo, dirinya telah mengeluarkan beberapa izin prinsip maupun pelaksanaan dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta itu.

Sebelumnya izin prinsip dan pelaksanaan terkait pembuatan 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini juga telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo alias Foke.

Salah satu izin pelaksanaan ini, telah Ahok berikan kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usah PT Agung Podomoro Land untuk mengerjakan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektar.

Dia juga memperbaharui izin yang telah dikantongi oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, yang mendapat jatah mereklamasi lima pulau buatan, A hingga E.

 KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Reklamasi

Seperti diketahui, sebelum memeriksa Ahok, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.

Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi ini.

Beberapa di antaranya seperti, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement