YOGYAKARTA - Kasus pencabulan dengan korban dua bocah di bawah umur kembali terjadi. Kedua korban yakni Z (14) dan L (15), pelakunya ada lima orang, salah satunya ialah guru olahraga di sebuah sekolah dasar di Sleman.
Kapolres Sleman, AKBP Yuliyanto mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh lima orang berinisial BEY (30), BS (20), S (17), A (16), dan W (17).
Tersangka BEY merupakan guru olahraga. Mereka melakukan pencabulan secara beramai-ramai di kediaman kakek BS di Argomulyo, Cangkringan sebanyak dua kali.
"Korban sebelumnya dicekoki miras, lalu diperkosa secara bergantian," kata Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (10/5/2016).
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, mereka melaporkan kasus ini ke polisi. Para Pelaku ditangkap 27 April lalu.
"Dari pengakuan tersangka sebelumnya mereka tidak saling kenal. Lalu bertemu di jalan dan kemudian di ajak ke rumah salah satu tersangka. Menurut keterangan tersangka mereka suka sama suka," jelas Yuliyanto.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menambahkan kedua korban merupakan pelajar dan anak putus sekolah, keduanya sehari-hari tinggal Panti Sosial Bimomartani, Ngemplak. Untuk para pelaku dua orang yakni BEY dan BS ditahan di Mapolres Sleman, dan tiga lainnya yang dibawah umur di Panti Sosial Bina Remaja Sleman.
"Dua orang di tahan di mapolres Sleman, sisanya karena di bawah umur di panti sosial bina remaja," katanya.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Salah seorang pelaku BEY, mengatakan jika korban mau sama mau. korban bahkan meminta uang setelah selesai melakukan hubungan. "Sempat meminta uang, tapi belum saya kasih keburu dimarahi ibu teman saya terus langsung pergi," ungkap BEY.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.