Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Penggusuran Siap Gugat Jokowi dan Ahok ke Pengadilan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2016 |15:42 WIB
Korban Penggusuran Siap Gugat Jokowi dan Ahok ke Pengadilan
Warga korban penggusuran berkumpul di Kolong Tol Wiyoto (Fakhri/Okezone)
A
A
A

Marlo merenangkan, gugatan yang akan dilayangkan pihaknya atas kesewenang-wenangan para penguasa. Karenanya, gugatan itu berupa class action dan dilakukan secara beramai-ramai.

"‎Contoh rumah rusun, akses sekolah sulit, akses pekerjaan sulit, Ahok memindahkan orang begitu saja, kami akan adakan gugatan ke pengadilan, bukan lagi ke PTUN, gugatan ke pengadilan biasa karena pidana, kami akan menggugat dengan class action," urainya.

"Gerakan kami ini membela hak-hak miskin. Tidak ada keterlibatan dengan cagub atau cawagub, kami semua independen," tambahnya.‎

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement