Marlo merenangkan, gugatan yang akan dilayangkan pihaknya atas kesewenang-wenangan para penguasa. Karenanya, gugatan itu berupa class action dan dilakukan secara beramai-ramai.
"Contoh rumah rusun, akses sekolah sulit, akses pekerjaan sulit, Ahok memindahkan orang begitu saja, kami akan adakan gugatan ke pengadilan, bukan lagi ke PTUN, gugatan ke pengadilan biasa karena pidana, kami akan menggugat dengan class action," urainya.
"Gerakan kami ini membela hak-hak miskin. Tidak ada keterlibatan dengan cagub atau cawagub, kami semua independen," tambahnya.
(Salman Mardira)