JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sementara Fahri Hamzah atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (16/5/2016).
Atas putusan tersebut, Fahri Hamzah bersyukur dan mengaku terharu untuk terus melanjutkan karirnya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI untuk sementara hingga putusan tersebut inchract.
"Pertama-tama saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap putusan provisi atau putusan sela yg mengabulkan seluruh permohohan kami atas permohonan provisi tersebut," ujar Fahri Hamzah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Fahri Hamzah)
Selain itu, Fahri menjelaskan dalam putusan yang diambil oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, sudah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku sehingga posisi Fahri saat ini dikembalikan sebagai kader PKS.
"Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal, sebagai anggota sebagai kader dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap," jelas Fahri.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari PKS terhadap gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Fahri Hamzah.
Namun, dalam persidangan hari ini, pihak PKS belum mempersiapkan jawaban tersebut, sehingga dilanjutkan pembacaan putusan sela atau sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.