Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Fahri Hamzah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |11:54 WIB
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Fahri Hamzah
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, yang memimpin jalannya sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap para pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Menurut Made, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 untuk memutuskan sementara, namun tidak mempengaruhi pokok perkara.

"Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan," jelas Made di ruangannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Made lantaran agenda jawaban dari pihak tergugat yakni pihak pimpinan PKS yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dipersiapkan oleh para tergugat.

Oleh karena itu, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk sementara Fahri Hamzah saat ini dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI‎.

"Ya sekarang untuk putusanya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan incracht," tukasnya.‎

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement