Dwi menyerahkan kepada kepolisian apabila memang perangkat desa itu terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. “Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya enggak ada definisi neko-neko tentang dia. Ini untuk memberikan efek jera kepada warga lain. Saya enggak ikut campur ranah hukum,” tuturnya
Sementara, Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra mengatakan, sudah menerima berkas laporan itu dari Polsek Ngargoyoso. Tetapi, anggota Satreskrim Polres Karanganyar masih menyelidiki kasus itu secara detail. Polres belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kayu di hutan yang ditebang. Ini pemeriksaan awal dan mendalami kasus. Belum menentukan tersangka. Kami sedang memeriksa siapa yang menebang, siapa yang memerintah, dan untuk apa. Semua sedang diidentifikasi,” tuturnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.