 
                
JAKARTA - Hukum Indonesia yang menjadi sorotan karena banyaknya Mafia peradilan, sudah seperti lembar hitam yang sulit untuk dibenahi.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengibaratkan mafia peradilan bagaikan 'buang angin'. Maksudnya adalah mafia tersebut baunya bisa tercium namun oknumnya tidak pernah diketahui jika tidak mengaku.
"Mafia peradilan itu seperti buang angin, baunya aja ada tapi orangnya belum tentu ada," kata Chandra Hamzah di Perpustakaan Daniel S. Lev, Puri Imperiun, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Menurutnya, mafia peradilan di Indonesia ini sudah mulai ada sejak tahun 70-an, namun hingga saat ini mafia peradilan itu semakin masif dan terstruktur.
"Isu mafia ini kan sudah ada sejak saya kecil sekira tahun 70-an, tapi bedanya sekarang lebih rapi mainnya," sebut mantan komisioner KPK itu.
Menurut pria yang mengenakan batik hijau itu, pemberantasan korupsi oknum peradilan seperti hukum, jaksa dan panitera bukan hanya pada perbaikan sistem. Namun, harus ada pembentukan perilaku dan moral yang memang mengerti bahwa perilaku koruptif itu merugikan banyak orang.
"Karena korupsi itu bukan hanya perubahan sistem tapi juga perilaku hakim ini juga hal yang paling penting," lanjutnya.
Untuk itu, banyak hal yang harus diperbaiki dalam membenahi sistem hukum Indonesia. Di antaranya, seperti bisnis manajemen perkara kasus hukum harus ditegakkan dan dijalankan.
"Banyak harus dibenahi bisnis manajemen perkaranya perlu dibenari, karena banyak yang tak dijalankan," ujar Chandra.
Kendati demikian, dirinya menyerukan, tetap harus optimis dalam perbaikan untuk menata peradilan yang jauh lebih baik dan kompetitif. Perjuangan memberantas mafia peradilan harus terus terus ditegakkan.
"Yang saya lihat terus bangkitkan optimis. Kita sebenarnya sudah banyak perbaikan namun tidak cukup," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)