"Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqsa menyambut baik putusan tersebut. Dengan adanya penundaan hingga berkekuatan hukum tetap, aktivitas reklamasi di Pulau G tidak boleh dilanjutkan.
"Jadi kita sambut positif, dengan begitu tidak boleh ada kegiatan reklamasi di situ," beber Aqsa.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.