JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk menunda proyek reklamasi Pulau G. Penundaan tersebut dilakukan hingga terdapat kekuatan hukum tetap.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1,2,3,4,5 untuk meminta penundaan (reklamasi) sampai berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim sidang gugatan SK Gubernur DKI Jakarta, Adhi Budi Waluyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
(Baca juga: Ahok Kembali Keok, PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan)
Meski demikian, majelis hakim meminta agar SK nomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS) untuk dicabut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proyek reklamasi Pulau G berdampak pada kegiatan sosial dan ekonomi para nelayan.
"Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqsa menyambut baik putusan tersebut. Dengan adanya penundaan hingga berkekuatan hukum tetap, aktivitas reklamasi di Pulau G tidak boleh dilanjutkan.
"Jadi kita sambut positif, dengan begitu tidak boleh ada kegiatan reklamasi di situ," beber Aqsa.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.